Jumat, 17 Mei 2013

UU no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang menghebohkan Koperasi di Indonesia (5)

lanjutan ....... (4)



Nah …. Kondisi berbeda dialami oleh koperasi yang sudah berdiri sebelum UU no 17/2012 ini keluar. Banyak dari koperasi-koperasi tersebut berjenis KSU atau yang dikenal dengan Koperasi Serba Usaha …. Hah … usahanya apa aja? … Berdasarkan pengalaman saya dilapangan bahwa koperasi yang benar2 menjalankan usaha sesuai isi seluruh anggaran dasar-nya itu sangat jarang sekali, bahkan kebanyakan jenisnya KSU tapi usahanya hanya Simpan Pinjam aja. Ini sungguh ironi sekali jikalau demikian, karena dasar dari pembentukan KSU itu dikarenakan kelompok masyarakat yang membentuk koperasi tersebut nantinya pasti menjalankan lebih dari satu usaha. Ini malah kebalikannya untuk beberapa koperasi sejenis KSU tapi koperasi tersebut cuma menjalankan satu jenis usaha yaitu Unit Simpan Pinjam, dan bertambah aneh lagi akuntansi koperasi yang diterapkan masih digabung dengan unit usaha lainnya yang seharusnya sesuai dengan Permen no 9/Per/M.KUKM/XI/2008 pasal 16 bahwa intinya akuntansi Unit Usaha Simpan Pinjam harus tersendiri/terpisah dari unit usaha lainnya.
Begitu? Ya ini seharusnya dipertegas lagi sistimnya dengan tujuan agar kegiatan bisnis di Koperasi itu fokus dan fokus pada bisnis yang prospek ke depan bisa menjadi besar baik dari segi usaha, omset dan keuntungan. Kalau sudah menjadi usaha besar maka untuk melakukan diversifikasi bisnis lainnya akan lebih mudah karena sudah didukung oleh pengalaman dalam mengelola bisnis dari nol sampai tumbuh besar. Maka dari itu keberadaan UU no 17/2012 ini adalah dalam waktu yang sangat TEPAT, UU no 17/2012 memang sangat menghebohkan masyarakat Indonesia, bahkan sampai-sampai ada beberapa sahabat koperasi kita yang sudah melaksanakan ketidak setujuannya dengan cara uji materi UU no 17/2012 ke MK.
 Sebagai pemuda, siaah?? Hehehe bercanda. UU no 17/2012 perlu dilihat dari segala sudut, ibaratnya sebuah kubus maka kita jangan melihat kubus itu dari depan saja, kita sebagai manusia berakal harus memahami setiap sudut dari kubus, baik itu di depan, belakang, atas dan bawah, serta samping kanan dan kiri, sehingga kita bisa menyimpulkan kalau itu sebuah kubus. Hal ini berbeda dengan pola pikir beberapa sahabat koperasi kita yang pernah saya temui, saat itu saya bertanya pada salah satu dari mereka akan kenapa kok sampai tidak setujunya dengan UU no 17/2012 ini, dan jawaban dari dia bilang kalo UU no 17/2012 ini bertentangan dengan apa yang sedang dilakukan koperasi saat ini, lho kok bisa? ….. Terus pasal apa saja yang ga disetujui, dia menjawab ada banyak, tapi intinya yang paling tidak disetujui bahwa kedudukan pengawas yang lebih tinggi dari pengurus, terus pengurus yang bisa dipilih dari non-anggota, adanya mekanisme saham, unit simpan pinjam yang harus menjadi koperasi simpan pinjam, kemudian koperasi yang dibagi atas dasar jenis usaha.
Mari kita bahas satu demi satu untuk menclearkan, sekali lagi ini hanyalah opini saya jadi jangan terlalu dipermasalahkan, kalao diterima ya Alhamdulillah, kalau ga ya udah ora opo opo.
Pertama mengenai kedudukan pengawas yang lebih tinggi dari pada pengurus, struktur pengawas  saat UU no 25/1992 adalah sejajar dengan pengurus, sehingga pengawas sifatnya Cuma mengawasi kegiatan pengurus  dan memberi nasehat jika diperlukan, padahal anggota juga bisa melakukan hal ini, jadi dalam hal ini kedudukan pengawas kurang kuat dalam mengendalikan pengurus, apa yang terjadi jikalau pengurus sembunyi2 berbuat curang dalam menjalankan tugasnya, tentu hal itu tidak sampai pengawas pun tahu. Jadi pengawas tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya seperti itu. Berbeda dengan UU no 17/2012 bahwa pengawas mencalonkan calon pengurus untuk menjadi pengurus pada koperasinya dan dapat memberhentikan pengurus untuk sementara dengan alasan yang bisa diterima oleh rapat anggota. Hal ini pasti langsung aja menjadi respon ya kaan ??? salah satunya adalah bagaimana kalau toh Pengawas ini nantinya bisa bertindak sewenang-wenang nya saja kepada pengurus, maka tunggu dulu hal ini kecil kemungkinan terjadi karena yang namanya pengawas dalam UU no 17/2012 harus orang yang berkompeten dalam hal menjadi pengawas. Artinya adalah bahwa pengawas tidak akan pernah bisa menjadi pengawas kalau mereka tidak memiliki kompetensi dalam jabatan pengawas. Kompetensinya dapat dari mana? Nah inilah yang menghidupkan lagi semangat jiwa koperasi, bahwa calon pengawas bisa lebih mengupgradekan diri mereka sendiri untuk menjadi kompeten dalam hal menjadi pengawas koperasi lewat uji kompetensi menjadi pengawas melalui lembaga resmi yang bisa melaksanakan test kompetensi pengawas ini. Terus lembaga mana yang akan mengakui kompetensi calon pengawas tersebut ? nah inilah yang saat ini masih menjadi tanda tanya ? apakah dari pihak swasta atau dari pihak pemerintah. Tapi hal ini bukanlah hal yang negatif bagi perkembangan perekonomian Indonesia, karena dengan adanya ini maka akan dimungkinkan untuk membuka lapangan kerja baru untuk mengisi lembaga resmi yang menguji kompetensi calon pengawas koperasi ini. Jadi dikemudian hari kalau ada pengawas koperasi yang bertindak semena-mena maka dia pasti tidak diakui lagi kompetensinya sebagai pengawas (atau bisa saja diberhentikan melalui Rapat Anggota), karena selain anggota koperasinya sebagai pengawas kinerja dari pengawas koperasi tersebut, juga ada pengawasan dari lembaga yang telah memberikan kelulusan kompetensi sebagai pengawas koperasi tersebut.
Kedua tentang pengurus yang bisa dipilih dari anggota ataupun dari non-anggota, hal ini tidak lepas juga dari lembaga resmi yang menguji kompetensi pengawas ataupun pengurus yang akan datang. Kalau toh memang dari anggota koperasi tersebut tidak bisa mengurus ataupun mengelola bisnis dari koperasi kenapa harus dipaksakan ? karena pengalaman saya, bahwa yang terjadi dilapangan ada pengurus yang bekerja mengelola bisnis koperasinya itu terkadang Cuma bendaharanya saja, ada yang Cuma ketuanya saja, ada pula yang Cuma sekretarisnya saja. Berarti kompetensi dalam mengelola bisnis koperasi oleh pengurus untuk beberapa koperasi di Indonesia ada yang kurang merata. Oleh karena itu, sekali lagi lembaga resmi yang bisa mengakui kompetensi dari pengawas ataupun pengurus koperasi itu sangat dibutuhkan demi memberikan kekuatan tersendiri bagi koperasi untuk lebih maju dalam berbisnis memang diperlukan SDM yang memadai. Nah mengenai adanya ketentuan pengurus koperasi boleh dipilih dari non-anggota maka hal ini juga menurut saya juga dibenarkan. Karena jikalau ada koperasi yang tidak memiliki anggota yang masih ragu-ragu dalam mengelola bisnis koperasi artinya mereka ingin meminimalkan resiko dan memaksimalkan keuntungan koperasi, maka tidak salah jika pihak Profesional yang sangat berkompetensi mengurus koperasilah tapi bukan dari anggota adalah jawabannya. Maka hal ini tidak perlu dipermasalahkan kalau toh misalnya dari anggota koperasi tersebut memang berkompeten untuk mengurus koperasi dan berani mengelola koperasinya sehingga dimungkinkan akan memajukan koperasinya, maka sesegera mungkin anggota tersebut dipilih untuk mengurus koperasinya. Kalau sebaliknya, maka jawabannya adalah pihak profesional non-anggota koperasilah jawabannya. Mengenai bagaimana proses


bersambung ....