Nah …. Kondisi berbeda dialami oleh
koperasi yang sudah berdiri sebelum UU no 17/2012 ini keluar. Banyak dari
koperasi-koperasi tersebut berjenis KSU atau yang dikenal dengan Koperasi Serba
Usaha …. Hah … usahanya apa aja? … Berdasarkan pengalaman saya dilapangan bahwa
koperasi yang benar2 menjalankan usaha sesuai isi seluruh anggaran dasar-nya
itu sangat jarang sekali, bahkan kebanyakan jenisnya KSU tapi usahanya hanya
Simpan Pinjam aja. Ini sungguh ironi sekali jikalau demikian, karena dasar dari
pembentukan KSU itu dikarenakan kelompok masyarakat yang membentuk koperasi
tersebut nantinya pasti menjalankan lebih dari satu usaha. Ini malah
kebalikannya untuk beberapa koperasi sejenis KSU tapi koperasi tersebut cuma
menjalankan satu jenis usaha yaitu Unit Simpan Pinjam, dan bertambah aneh lagi
akuntansi koperasi yang diterapkan masih digabung dengan unit usaha lainnya
yang seharusnya sesuai dengan Permen no 9/Per/M.KUKM/XI/2008 pasal 16 bahwa
intinya akuntansi Unit Usaha Simpan Pinjam harus tersendiri/terpisah dari unit
usaha lainnya.
Begitu? Ya ini seharusnya dipertegas
lagi sistimnya dengan tujuan agar kegiatan bisnis di Koperasi itu fokus dan
fokus pada bisnis yang prospek ke depan bisa menjadi besar baik dari segi
usaha, omset dan keuntungan. Kalau sudah menjadi usaha besar maka untuk
melakukan diversifikasi bisnis lainnya akan lebih mudah karena sudah didukung oleh
pengalaman dalam mengelola bisnis dari nol sampai tumbuh besar. Maka dari itu
keberadaan UU no 17/2012 ini adalah dalam waktu yang sangat TEPAT, UU no
17/2012 memang sangat menghebohkan masyarakat Indonesia, bahkan sampai-sampai
ada beberapa sahabat koperasi kita yang sudah melaksanakan ketidak setujuannya
dengan cara uji materi UU no 17/2012 ke MK.
Sebagai pemuda, siaah?? Hehehe bercanda. UU no
17/2012 perlu dilihat dari segala sudut, ibaratnya sebuah kubus maka kita
jangan melihat kubus itu dari depan saja, kita sebagai manusia berakal harus
memahami setiap sudut dari kubus, baik itu di depan, belakang, atas dan bawah,
serta samping kanan dan kiri, sehingga kita bisa menyimpulkan kalau itu sebuah
kubus. Hal ini berbeda dengan pola pikir beberapa sahabat koperasi kita yang
pernah saya temui, saat itu saya bertanya pada salah satu dari mereka akan
kenapa kok sampai tidak setujunya dengan UU no 17/2012 ini, dan jawaban dari
dia bilang kalo UU no 17/2012 ini bertentangan dengan apa yang sedang dilakukan
koperasi saat ini, lho kok bisa? ….. Terus pasal apa saja yang ga disetujui,
dia menjawab ada banyak, tapi intinya yang paling tidak disetujui bahwa
kedudukan pengawas yang lebih tinggi dari pengurus, terus pengurus yang bisa
dipilih dari non-anggota, adanya mekanisme saham, unit simpan pinjam yang harus
menjadi koperasi simpan pinjam, kemudian koperasi yang dibagi atas dasar jenis
usaha.
Mari kita bahas satu demi satu untuk
menclearkan, sekali lagi ini hanyalah opini saya jadi jangan terlalu
dipermasalahkan, kalao diterima ya Alhamdulillah, kalau ga ya udah ora opo opo.
Pertama mengenai kedudukan pengawas
yang lebih tinggi dari pada pengurus, struktur pengawas saat UU no 25/1992 adalah sejajar dengan
pengurus, sehingga pengawas sifatnya Cuma mengawasi kegiatan pengurus dan memberi nasehat jika diperlukan, padahal
anggota juga bisa melakukan hal ini, jadi dalam hal ini kedudukan pengawas
kurang kuat dalam mengendalikan pengurus, apa yang terjadi jikalau pengurus
sembunyi2 berbuat curang dalam menjalankan tugasnya, tentu hal itu tidak sampai
pengawas pun tahu. Jadi pengawas tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya
seperti itu. Berbeda dengan UU no 17/2012 bahwa pengawas mencalonkan calon
pengurus untuk menjadi pengurus pada koperasinya dan dapat memberhentikan pengurus
untuk sementara dengan alasan yang bisa diterima oleh rapat anggota. Hal ini
pasti langsung aja menjadi respon ya kaan ??? salah satunya adalah bagaimana
kalau toh Pengawas ini nantinya bisa bertindak sewenang-wenang nya saja kepada
pengurus, maka tunggu dulu hal ini kecil kemungkinan terjadi karena yang
namanya pengawas dalam UU no 17/2012 harus orang yang berkompeten dalam hal
menjadi pengawas. Artinya adalah bahwa pengawas tidak akan pernah bisa menjadi
pengawas kalau mereka tidak memiliki kompetensi dalam jabatan pengawas.
Kompetensinya dapat dari mana? Nah inilah yang menghidupkan lagi semangat jiwa
koperasi, bahwa calon pengawas bisa lebih mengupgradekan diri mereka sendiri untuk menjadi kompeten dalam hal
menjadi pengawas koperasi lewat uji kompetensi menjadi pengawas melalui lembaga
resmi yang bisa melaksanakan test kompetensi pengawas ini. Terus lembaga mana
yang akan mengakui kompetensi calon pengawas tersebut ? nah inilah yang saat
ini masih menjadi tanda tanya ? apakah dari pihak swasta atau dari pihak
pemerintah. Tapi hal ini bukanlah hal yang negatif bagi perkembangan
perekonomian Indonesia, karena dengan adanya ini maka akan dimungkinkan untuk
membuka lapangan kerja baru untuk mengisi lembaga resmi yang menguji kompetensi
calon pengawas koperasi ini. Jadi dikemudian hari kalau ada pengawas koperasi
yang bertindak semena-mena maka dia pasti tidak diakui lagi kompetensinya
sebagai pengawas (atau bisa saja diberhentikan melalui Rapat Anggota), karena
selain anggota koperasinya sebagai pengawas kinerja dari pengawas koperasi
tersebut, juga ada pengawasan dari lembaga yang telah memberikan kelulusan
kompetensi sebagai pengawas koperasi tersebut.
Kedua tentang pengurus yang bisa
dipilih dari anggota ataupun dari non-anggota, hal ini tidak lepas juga dari
lembaga resmi yang menguji kompetensi pengawas ataupun pengurus yang akan
datang. Kalau toh memang dari anggota koperasi tersebut tidak bisa mengurus
ataupun mengelola bisnis dari koperasi kenapa harus dipaksakan ? karena
pengalaman saya, bahwa yang terjadi dilapangan ada pengurus yang bekerja
mengelola bisnis koperasinya itu terkadang Cuma bendaharanya saja, ada yang
Cuma ketuanya saja, ada pula yang Cuma sekretarisnya saja. Berarti kompetensi
dalam mengelola bisnis koperasi oleh pengurus untuk beberapa koperasi di
Indonesia ada yang kurang merata. Oleh karena itu, sekali lagi lembaga resmi
yang bisa mengakui kompetensi dari pengawas ataupun pengurus koperasi itu
sangat dibutuhkan demi memberikan kekuatan tersendiri bagi koperasi untuk lebih
maju dalam berbisnis memang diperlukan SDM yang memadai. Nah mengenai adanya
ketentuan pengurus koperasi boleh dipilih dari non-anggota maka hal ini juga
menurut saya juga dibenarkan. Karena jikalau ada koperasi yang tidak memiliki
anggota yang masih ragu-ragu dalam mengelola bisnis koperasi artinya mereka
ingin meminimalkan resiko dan memaksimalkan keuntungan koperasi, maka tidak
salah jika pihak Profesional yang sangat berkompetensi mengurus koperasilah
tapi bukan dari anggota adalah jawabannya. Maka hal ini tidak perlu
dipermasalahkan kalau toh misalnya dari anggota koperasi tersebut memang
berkompeten untuk mengurus koperasi dan berani mengelola koperasinya sehingga
dimungkinkan akan memajukan koperasinya, maka sesegera mungkin anggota tersebut
dipilih untuk mengurus koperasinya. Kalau sebaliknya, maka jawabannya adalah
pihak profesional non-anggota koperasilah jawabannya. Mengenai bagaimana proses